Selamat Sore @kring_pajak , saya ingin menayakan perihal Jenis Penghasilan di Lampiran III SPT PPh Badan. Jika menerima Bukti Potong PPh Ps 22 atas Penjualan Tambang (Bijih Besi) ke Perusahaan IUP OPK, dapat diisikan dengan Kode/Keterangan apa. Terima kasih
Jika yang dimaksud ini transaksi pemungutan atas Pasal 1 ayat 1 huruf J PMK 34/2017, maka bisa pilih yang ini ya Git (opsi paling bawah): Pembelian minerba dan mineral bukan logam dari pemegang IUP.
–
BCW