Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Halo sy mau tanya Saat oengisian spt tahunan 1771, kenapa lampiran khusus perhitunfan pph pasak 26 ayat 4 terisu otomatis di eform ya? Kan sy tdk ada pasal 26 . Caranya di 0 kan bgmn ya @kring_pajak

Jawaban

itu memang otomatis. kalau tidak ada, untuk ceklis terutang atau tidak terutangnya ga perlu diceklis. itu tetap bisa ke halaman selanjutnya kok.

Dasar Hukum

Editor

WDP