kalau pegawai meninggal dunia, pph 21 di A1nya angkanya yang total pph setahun atau bulan saat meninggal saja
harusnya sih sesuai pph sejumlah masa selama dia bekerja sesuai contoh di per-16/2016. kalau yg bulanan itu contohnya hanya untuk menggambarkan pemotongan pph terakhir di bulan pegawai meninggal, bukan untuk A1
–
NA