Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

atas PPBJ tadi oleh KPP di suruh rekam ulang di faktur baru

Jawaban

harusnya tidak bisa, karena validasinya merujuk pada no PPBJ nya, sarankan minta di lasis apabila boleh

Dasar Hukum

Editor

RS