Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wp tambang, diatas tanah lahan ada tanah badan dan OP. WP membayarkan ganti rugi kepada mereka. apakah ada aspek PPNnya?

Jawaban

dianggap ada penyerahan bkp/jkp atau tidak di kontraknya, jika ada maka objek PPN, jika tidak ada penyerahan maka ga ada.

Dasar Hukum

Editor

SH