Email: Saya mau tanya saya ada bayar jasa iklan di facebook dan google, apakah pembayaran itu dikenakan PPh 23? Sedangkan untuk facebook tidak memiliki NPWP.
pertama, silahkan wp konfirmasi ke lawan transaksi mengenai statusnya, apakah BUT. setauku Facebook ada juga punya BUT di Indonesia. jika memang bertransaksi dengan BUT, maka pemotongan yang dilakukan PPh pasal 23. namun, jika bertransaksi dengan wajib pajak luar negeri selain BUT, berarti dilakukan pemotongan PPh pasal 26.
–
EAL