WP hidup sendiri dan tidak bekerja, namun memiliki deposito (dari warisan orang tua dan penghasilan beliau) sebesar sekitar 3 Milyar rupiah. Penghasilan dari bunga deposito tersebut bersifat final, namun besarnya lebih dari 4.5juta rupiah per bulan. Apakah tetap harus lapor SPT Tahunan?
Jawab normatif sesuai Pasal 18 PMK-243/2014 yang mengatur terkait WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, selain itu wajib lapor.
–
DFV