ada penyerahan ke kawasan berikat, sudah terbit bc 4.0 dan sppb. transaksinya berupa pembayaran termin 1, termin 2, penyerahan, termin 3. pembuatan fp-nya bagaimana?
kembali ke pasal 69 pmk-18/2021. fp dibuat saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan pada saat penyerahan BKP.
–
NK