tanah sudah diikutkan TA dengan nilai di ppjb 1M, kemudian di rentang 2016-2020 ada adendum yang mengubah nilainya menjadi 1,5M. ikut pps kebijakan berapa?
tidak diatur khusus di pps terkait adendum perubahan nilai, kalau secara ketentuan sudah benar waktu TA sudah dilaporkan sesuai nilai perolehannya. Konfirmasi AR untuk penegasan
–
NK