tentang insentif di pmk 226, jadi si penanya keknya concern ke pph0% atas tambahan penghasilan yang diterima nakes, yg diperpanjang sampe juni 2022, nah itu pelaporannya gmna ya mbak?
sesuai yang diatur di huruf E angka 5 se 37/2020, hanya kewajiban pelaporan terkait pph 21 masanya saja, kalau laporan khusus insentif seperti laporan realisasi gitu tidak adaa
–
CRG