untuk ekspor apakah tarif ppnnya dikenakan 0? Untuk tarif ekspor bkp ada pengecualiannya mas?
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan c. ekspor Jasa Kena Pajak.
–
RS