#4Q: jika saya menerima pelunasan atas PPh 23,, boleh atau tidak diakui secara fiskal sebagai penghasilan?
#4A WP sebagai pihak yg menerima penghasilan (yg menyerahkan jasa). kalo dipotong PPh 23, nanti dapat bupot PPh 23, bupot tsb bisa dilaporkan di SPT Tahunan di bagian kredit pajak dalam negeri.
–
PNT