WP bukan perserta TA bisa ikut PPS kebijakan 1? dasar hukum>
tidak ada dasar hukum, berdasarkan arahan PP dan FAQ pajak.go.id Wajib Pajak yang belum mengikuti Pengampunan Pajak tidak dilarang mengikuti kebijakan 1 sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015.
–
FDY