Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wp op pekerjaan bebas, apakah ada kewajiban angsuran pph 25?

Jawaban

Pasal 18 PMK 234 2014 (1) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. (2) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau

Dasar Hukum

Editor

TANSP