Kami ingin menanyakan menurut PER 24 PJ Tahun 2020, Pasal 10 pengajuan permohonan paling lambat dilakukan 3 bulan sebelum tahun buku. Jika perubahan terjadi di pertengahan tahun, bagaimana proses pengajuannya?
Masukin ke email tidak jelas ya Mba. Sekalian minta WP menjelaskan permohonan yg dimaksud WP permohonan yg mana atau yg mengacu ke pasal berapa? Karena pasal 10 PER-24/PJ/2020 gak mengatur mengenai permohonan izin menyelenggarakan pembukuan.
–
NP