wp ada harta sebelum 2015 yang tidak ikut TA dan ingin ikut PPS kebijakan 1 tapi hartanya ini dio 2021 sudah dijual. nanti lapornya di spt bagaimana ya?
dicatat saja sesuai kondisi terakhir (termasuk apabila berubah wujud/kategori) dan ditambahkan informasi pada kolom keterangan harta terkait perubahannya tadi.
–
AMP