bunga pinjaman yang dibayarkan op kepada op terutang pemotongan pph 23 bunga tidak?
Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. WP Orang pribadi yg jadi pemotong ini hanya memotong PPh Pasal 23 atas sewa saja
–
CRG