Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila direktur suatu perusahaan menerima penghasilan dari perusahaan, menghitungnya tetap sesuai per 16/2016 ya mas?

Jawaban

benar sekali. sepanjang penghasilannya tetap teratur, dipotong pph 21 sesuai hitungan per 16/2016. begitupun untuk tunjangan dan natura sesuai UU hpp jg bisa jadi objek pph 21 si direktur tadi.

Dasar Hukum

Editor

AMP