apabila direktur suatu perusahaan menerima penghasilan dari perusahaan, menghitungnya tetap sesuai per 16/2016 ya mas?
benar sekali. sepanjang penghasilannya tetap teratur, dipotong pph 21 sesuai hitungan per 16/2016. begitupun untuk tunjangan dan natura sesuai UU hpp jg bisa jadi objek pph 21 si direktur tadi.
–
AMP