“Suami dan istri sama² UMKM, tapi pisah harta. Omset UMKM digabung? Kalo iya perhitungan 500juta nya apakah masing² atau gabungan ya?” Ini pelaporannya sendiri2 kan ya? karna sama2 final ya ga ngaruh diperhitungan ph mt nya?
Kalau WP pisah harta maka perhitungan pajak terpisah tidak digabung dengan suami. Penentuan omset untuk PP 23 nya juga masing-masing. Iya untuk pelaporannya terpisah, nanti untuk SPT Tahunan akan ada perhitungan PH-MT.
–
MDR