wp beli mobil , cicilan 2 tahun ke bank, dengan hak opsi. apakah boleh mulai disusutkan sekali pun belum lunas?
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1212. selama masa SGU, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yg diSGU, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
–
ALK