PKP kontraktor jasa konstruksi akan menyerahkan jaskon ke pihak pengurus gereja. pembangunan gereja. dulu di PP 38/2003 diatur bahw Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah penyerahannya dibebaskan dari PPN. Apakah sekarang masih dibebaskan?
PP 38/2003 telah diubah oleh PP 69/2015, dan PP 69 telah dicabut oleh PP 50/2019. PP 50 tidak lagi mengatur hal tsb, sehingga penyerahan jaskon ke gereja tadi seharusnya tidak dibebaskan, tetap dipungut PPN, FP 01.
–
ALK