jika lawan trx berada di FTZ, namun perusahaan sy (PKP) berada diluar FTZ, kami memberikan jasa transportasi kpd perusahaan di FTZ tsb dan JKP tsb terjadi diluar daerah FTZ, apakah perusahaan kami dapat menerbitkan FP kpd perusahaan di FTZ tsb? saya bingung baca Pasal 28 PMK 173 tahun 2021nya mas/mbak
digali lagi aja ya, jkp yg dimaksud dihasilkan di mana dan dimanfaatkan di mana. apakah dihasilkan di tlddp dan dimanfaatkan di tlddp atau malah dihasilkan di tlddp dan dimanfaatkan di luar daerah pabean. ditambah jkp transportasi yg dimaksud seperti apa
–
LR