Izin memastikan mas,mbak. Untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 di espt pph 21 untuk istri yang gabung NPWP suami itu inputnya NPWP suami tapi nama penerima penghasilannya istrinya ya?
betul seperti itu untuk pencantuman identitas penerima penghasilan yg dipotong. dasarnya bisa pake Lampiran PER-14/PJ/2013. Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
–
LR