siang admin, jika wajib pajak pribadi memiliki penghasilan beberapa pemberi kerja sehingga menyebabkan kurang bayar apakah perlu mengangsur pph 25 di tahun berikutnya?Dasar aturannya dari mana ya?Terima kasih
Coba digali dulu mas ini dia dari beberapa pemberi kerja itu sebagai pegawai tetap semua atau ada pekerjaan bebas nya?
–
MAR