Izin bertanya Mas/Mbak untuk jasa penerjemahan di PPh 23 apakah termasuk yang ada pada gambar(atau dijawab normatif) kemudian apakah OP bisa memotongnya?
Kalau untuk OP memotong PPh 23 itu hanya sewa aja mba, dan itu pun harus ditunjuk sesuai KEP-50/PJ./1994. Jika OP yang menggunakan jasa maka tidak potong PPh 23, namun jadi penghasilan di spt tahunan lawan transaksinya
–
MAR