min mau tanya sayakan perusahaan pelayaraan kalo ada transaksi dengan perusahaan yg tidak punya siupal, apakah pajaknya tetap di potong 15 atau tidak ya?
Dipastikan dulu detail transaksinya seperti apa. Secara umum, jika WP ada SIUPAL dikenakan PPh 15. Jika tidak, dikenakan PPh 23
–
FSP