WNA yg ingin mengajukan permohionan agar hanya dipajaki atas ph yg brasal dari indo, kan ada lampiran permophonannya berupa RPTKA. RPTKA tab diperoleh dari mana?
RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
–
ALK