Apakah yang dimaksud dengan “investasi sektor riil prioritas pemerintah” dalam PMK 18 Pasal 34 huruf g? Apakah ada contoh sederhananya seperti apa? Terima kasih —— di PMK adanya : Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. adakah penjelasanya lg?
Engga ada penjelasan lebih lanjut mas selain pasal 35 ayat 4 PMK tersebut. Jadi memang investasi sektor riil prioritas pemerintah sektornya mengikuti RPJMN berlaku
–
MDR