jika wp yg punya kewajiban bayar pph 25 bulanana, ingin agar pembayarannya sekalian aja nanti di akhir tahun, boleh tidak ya? jadi dia tidak setor tiap bulan sesuai ketentuan
WPOP/ badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, wajib melaporkan PPh Pasal 25 dg menyampaikan SPT Masa paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. (Pasal 10 ayat (1) PMK-9/PMK.03/2018). wajib setor tiap bulan. kalau tidak, nanti kena pasal 9 ayat 2a UU KUP.
–
ALK