jasa pengiriman yang dihasilkan di tlddp tapi dimanfaatkan di kawasan bebas terutang ppn ga?
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 dipungut PPN. (pmk-173/2021, pasal 28)
–
CRG