WNA yang sudah jadi SPDN dan memiliki NPWP di Indo, dia ada peroleh penghasiland ari LN juga, bagaimana pemajakannya? apakah yg dari LN juga dipajaki di Indo?
pada dasarnya, penghasilan SPDN dipajaki di Indo atas seluruh penghasilannya, dari DN atau LN (world wide income). Tetapi, untuk WNA yg jadi SPDN dan memeiliki keahlian tertentu (pasal 7,8 PMK 18/2021), maka hanya akan dipajaki atas phnya yg dari Indo saja. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89&str=&q_do=match
–
ALK