WP ada penyerahan BKP ke kawasan bebas, lalu ada pembayaran ganti rugi jembatan rusak yang dilewati transport nya. PPN nya seperti apa?
Atas pembayaran ganti rugi tersebut sebenarnya tidak ada penyerahan BKP/JKP nya, sehingga tidak terutang PPN. Jika butuh penegasan silakan konfirmasi KPP.
–
BCW