kayu gelondongan apakah terutang PPN?
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan; Pemberian fasilitas ini TANPA menggunakan SKB PPN. (Pasal 3 ayat (2) PP 81 TAHUN 2015). karena bibitnya masuk BKP strategis bebas PPN, seharusnya produk jadinya tetap masuk kategori BKP yang harus dipungut PPN karena tidak mendapat fasilitas.
–
AMP