Jika WP ada SSP PPN JLN terutang 1 juta namun disetor dan dikreditkan di efaktur 9 juta (lebih setor), bagiamana?
Berarti nanti buat pembetulan untuk membetulkan nominal PM SSP JLN nya. Jika muncul selisih KB karena nominal PM turun, maka dapat dikenakan sanksi pasal 8 UU KUP-HPP.
–
BCW