tapi kalo OP pembukuan apakah boleh motong pph 21 ke karyawan?
bisa saja jk OP itu pemberi kerja ya. tp jk pemberi kerja op yang tdk melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan op utk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dlmrangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ini bukan termasuk pemotong pph 21/26 ya. lengkapnya bisa dijelaskan pengertian pemotong pph 21 dan siapa saja pemotong & bukan pemotong pph 21/26 di pasal 1 dan 2 per 16/2016
–
FRS