Mohon informasi aturan dan penjelasan lengkap terkait mekanisme dan pajak apa saja sih yang dikenakan jika akan melakukan ekspor dengan undername.
kalo dari kasusnya berarti ada 2 transaksi, 1. atas ekspornya, dikenai PPN 0% kepada pemilik barang, dengan catatan mencantumkan identitas pemilik barang pada PEB nya. UU PPN dan PER-16/PJ/2021 2. transaksi jasa/sewa ijin ekspornya, jika termasuk jasa sesuai pasal 23 UU PPh atau PMK-141/2015 makan kena PPh pasal 23, untuk PPN dikenakan selama yang menyerahkan adalah PKP, yang diserahkana dalah BKP dan/atau JKP, dan di dalamdaerah pabean.
–
FDF