tahun 2018 wp ada rumah, rumah itu direnovasi sehingga nilainya bertambah. harta rumah tsb sudah dilaporkan di SPT Tahunan. namun untuk renovasi belum dilaporkan. apakah ats penambahan nilai rumah itu diikutkan PPS?
kalau harta rumah tsb sudah dilaporkan di SPTTahunan, hanya saja nominalnya salah, sebenernya wp cukup melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
–
FS