Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp ada fp yang belum dilaporkan di masa oktober 2021. apabila lebih bayara apakah bisa dikompensasikan masa pajak di tahun yang berbeda?

Jawaban

kompensasi lb bisa lewat tahun. tinggal isi masa pajak dan tahun pajaknya

Dasar Hukum

Editor

FS