PT di indonesia menjual softrware ke jepang, invoce sebesar 800ribu USD. ada hutang 300ribu, aturan perpajakan, apakah sijepang membayar harus dikuirangi utang dulu
sexcara perpajakan tidak diatur, dipajaki jika memang sudah dibayarkan penghasilannya. untuk mekanisme pembayaran tidak diatur
–
KLG