PPS pembayarannya bisa melalui hasil Pbk?
Tidak bisa, Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN (Pasal 14 ayat 4 PMK-196/2021)
–
CRG