ada OP melakukan jasa konstruksi tapi oleh AR disurati agar membayar angsuran pph pasal 25 bagaimana ya?
kita jawab secara normatif saja mas, sepanjang jasa yang diberikan memenuhi kriteria di PP 9/2022, maka seharusnya penghasilannya terutang pph final jakon sehingga tidak ada kewajiban angsuran pph pasal 25. kecyali apabila ada penghasilan lain dari usaha/pekerjaan bebas yang bersifat final.
–
AMP