Ada harta berupa bangunan udah dilapor di spt tahunan karena dia yang kuasai, tp masih atas nama orang lain (saudaranya), dulu dihibahkan aja gitu. nah baru mau balik nama sekarang, apakah ada pph final pengalihan?
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016) Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak ata
–
TANSP