Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pph final jasa konstruksi yang kontraknya ditandatangan sebelum berlakunya PP 9/2022 bagaimana ya?

Jawaban

sesuai pasal II PP 9/2022, dilihat kapan pembayaran atas jasa konstruksinya dilakukan. apabila dibayar sebelum PP 9 berlaku, maka masih menggunakan tarif/ketentuan lama. apabila dibayar setelah PP 9 berlaku, maka menggunakan tarif sesuai PP 9.

Dasar Hukum

Editor

AMP