Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - harta tahun 1975 tidak bisa ikut PPS?

Jawaban

iya tidak Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Harta yang diperoleh W ajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. (PMK 196/2021)

Dasar Hukum

Editor

NGD