kalau ada pembayaran kontrak setelah PP 9 berlaku, ikut tarif PP 9 kan ya?
iya sesuai peralihan b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
–
NGD