terkait pelaporan pembetulan SPT PPN sebelum Web-Based yaitu misalnya saya ingin membetulkan SPT Januari 2019, dilaporkannya di DJP Online (impor CSV) atau di web-based e-Faktur?
pembetulan SPT PPN sebelum berlakunya efaktur 3.0 dilaporkan menggunakan CSV lewat efiling
–
NK