Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Warisan dari nenek dan tante, apakah dikecualikan dari objek PPh?

Jawaban

Sepanjang masuk ke Pasal 4 ayat 3 UU PPh maka bukan objek, harta warisan dilaporkan di SPT tahunan yang menerima warisan

Dasar Hukum

Editor

TANSP