izin bertanya mas/mbak. Apakah keuntungan penjualan reksadana termasuk objek pph? Jika iya, menggunakan tarif berapa dan dimasukkan ke mana di spt tahunan?
Bisa digali bahwa Keuntungan yg dimaksud berasal dari apa ? Reksadana bentuknya apa Perseroan Terbuka , Perseoran tetutup atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) ? krn sesuai resume : http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1479 atau SE 18/PJ.42/1996, jenis penghasilan dan bentuk reksadananya menentukan cara pengenaan pphnya.
–
MIP