#19Q (twitter) https://twitter.com/Yapvito/status/1500720551484346368 @kring_pajak siang, mau konfirmasi terkait pph transaksi pmse dari subyek pajak luar negeri yang punya NPWP apakah dipotong pph 23/26? Jika punya form dgt tidak dipotong pajak? Terima kasih — Untuk pmse ini apakah berlaku seperti umumnya mas mba?
#19A kalo lawan transaksinya WPLN kena PPh 26, dan kalo ada form DGT, ketentuannya sesuai P3B.
–
PNT