Hi Min, Makasih banyak untuk jawabannya. Pembayaran PPN dilakukan karena adanya PBK yang telah di setuju oleh KPP. Apakah cara pengreditannya sama dengan SKP? mohon infonya.
Sebaiknya di pastikan dulu PM yang di maksud WP dalam bentuk Pbk ini atas transaksi apa ya, soalnya kalo merujuk ke pertanyaan dia apakah sama dengan pengkreditan SKP, maka tidak sama, untuk pengkreditan PM dalam bentuk SKP sesuai dengan jawaban agen di pertanyaan dia sebelumnnya
–
RS